Hakim Tolak Gugatan Anak Lawan Ibu Kandung Demi Rumah Mewah di Aceh

- Selasa, 30 November 2021 | 19:49 WIB
Seorang oknum PNS menggugat ibu kandung dan saudaranya ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah (photo/Istimewa)
Seorang oknum PNS menggugat ibu kandung dan saudaranya ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah (photo/Istimewa)

Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan yang disebut seorang PNS menggugat ibu kandung dan saudaranya ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah beredar di media sosial.

Wanita usia 49 tahun menggugat ibu kandungnya yang berusia 71 tahun ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, Aceh.

Gugatan tersebut terkait kepemilikan sebidang tanah dan bangunan dan meminta ganti rugi ke sang ibu senilai Rp700 juta.

Terkait hal tersebut, kasus gugatan antara anak lawan ibu kandung kembali digelar Pengadilan Negeri Takengon, Selasa (30/11).

Dalam sidang tersebut PN Takengon menolak gugatan tersebut atau gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Baca juga: Dijuluki Jenderal 'Baliho', Dudung Ungkap Pernyataan HRS yang Buat Darahnya Mendidih

Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat harus membayar biaya yang ditimbulkan dalam proses persidangan. 

"Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.664.500," tulis putusan tersebut dikutip, Selasa (30/11).

Diketahui sebelumnya, seorang anak di Aceh Tengah bernama Asmaul Husna menggugat ibu kandungnya yang tercatat di Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn. 

Dengan penggugat sang anak Asmaul Husnah. Dan yang tergugat adalah sang ibu, Kausar, beserta empat orang lainnya: Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X