Diduga Langgar Etik, Azis Syamsuddin Kembali di Laporkan ke MKD

- Selasa, 4 Mei 2021 | 14:36 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasariaa)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasariaa)

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI).

Ketua Bidang Hukum dan HAM GPI, Fery Dermawan mengatakan, kedatangan hari ini pihaknya ke MKD untuk melaporkan Azis Syamsuddin, setelah sebelumnya sempat mendatangi kemarin, Senin (3/5/2021). Namun belum sempat melaporkan karena berkas yang dibawa belum lengkap.

"Hari ini selasa tanggal 4 Mei 2021, kami kembali datang ke MKD untuk mengantarkan kelengkapan berkas pelaporan saudara Azis Syamsuddin. Alhamdulillah semua berkas laporan sudah diterima oleh MKD dengan nomor laporan 44," ujar Fery di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Ia menyebutkan Azis diduga memfasilitasi pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai dengan penyidik KPK. Dengan demikian Azis dianggapnya melanggar kode etik sebagai anggota Dewan.

Baca Juga: Polda Metro Usul Tempat Wisata di Jakarta Ditutup Saat Libur Lebaran

"Kemudian kami akan terus mengawal perkara ini agar segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Fery.

Diketahui sebelumnya Ketua MKD Aboe Bakar Alhabsyi menekankan bilamana pihaknya akan bekerja dengan serius dan sesuai dengan tata cara perihal laporan kepada Azis.

“Pokoknya kita follow up dgn serius, kita lakukan sesuai dengan tata caranya MKD di DPR,” tegas Aboe.

 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X