Saudi Cabut Aturan Prokes, Pemerintah Diminta Tak Persulit Keberangkatan Calon Jemaah Haji

- Senin, 7 Maret 2022 | 15:38 WIB
Jemaah umrah di Dumai, Riau, perlihatkan kartu vaksin. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
Jemaah umrah di Dumai, Riau, perlihatkan kartu vaksin. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Pemerintah diminta tidak mempersulit keberangkatan calon jemaah haji-umrah setelah pemerintah Arab Saudi resmi mencabut aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yakni penghapusan karantina dan tes PCR.

Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf menyambut baik pencabutan aturan prokes Covid-19 oleh pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, itu menjadi kabar baik bahwa pelaksanaa haji dan umrah pada tahun ini bisa terlaksana.

“Patut disyukuri bagi umat muslim di seluruh dunia, karena memberikan sinyal positif terhadap pelaksanaan umrah dan haji pada tahun ini yang diharapkan dapat kembali seperti sediakala,” ucap Bukhori di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Ia pun mendorong Dirjen Penyelenggaraan Haji dan dan Umrah Kementerian Agama untuk segera membantu persiapan jemaah umrah maupun haji, khususnya terkait penyediaan asuransi kesehatan yang menjadi syarat wajib untuk memasuki Arab Saudi.

Selain itu, dia mengingatkan BNPB dan Kementerian Kesehatan, selaku otoritas yang menyusun kebijakan pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk segera menyelaraskan aturan keberangkatan calon jemaah umrah dan haji dengan mengacu pada aturan terbaru yang dirilis oleh Pemerintah Arab Saudi.

Jangan Persulit

“Jangan persulit calon jemaah untuk ibadah melalui persyaratan yang tidak relevan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” tegasnya.

“Saya berharap dengan kebijakan terbaru ini calon jemaah kita dapat terbantu, mengingat biaya umrah atau haji yang sebelumnya melambung akibat beberapa komponen prokes yang perlu dibayar oleh calon jemaah, bisa ditanggulangi meskipun tidak sepenuhnya,” tambah dia.

Ia menambahkan, aturan pelonggaran prokes oleh Arab Saudi menandakan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1443 H akan melibatkan jemaah haji seluruh dunia.

Hal ini berbeda dengan pelaksanaan haji pada dua tahun terakhir, dimana Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jemaah haji dengan hanya mengizinkan warga lokal dan warga negara asing yang telah menetap di Arab Saudi untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut. 

Keputusan itu diambil sebagai upaya pengendalian pandemi di negara penghasil minyak terbesar di Timur Tengah itu.

“Kendati begitu, dibandingkan pada pelaksanaan haji tahun 1441H, jumlah kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada pelaksanaan haji 1442 H justru mengalami peningkatan dari 1.000 orang menjadi 60 ribu orang, meskipun pandemi masih melanda dan kuota haji hanya diperuntukan bagi orang yang bermukim di sana,”  tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X