Kirim Surat ke KSAD, Hillary Brigitta Batalkan Pengajuan Ajudan dari TNI

- Senin, 6 Desember 2021 | 15:09 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut. (Instagram/hillarybrigitta)
Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut. (Instagram/hillarybrigitta)

Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut membatalkan pengajuan ajudan pribadi dan pengamanan dari instansi TNI. Surat pembatalan tersebut dikirimkan Brigitta kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Berdasarkan surat pembatalan yang beredar, surat bernomor 125/S.E/DPR-RI/HBL/XII-2021, perihal pembatalan permohonan anggota TNI AD sebagai Ajudan Pribadi. Surat tersebut ditandatangani Hillary pada tanggal 3 Desember 2021.

“Berkaitan dengan Surat Permohonan kami sebelumnya dengan Nomor Surat 121/S.E/DPR-RI/HBL/XI- 2021 Perihal Permohonan Penugasan Anggota TNI AD sebagai Ajudan Pribadi. Bersama dengan surat ini kami menarik kembali surat permohonan tersebut dan sekaligus menyatakan pembatalan atas permohonan anggota TNI AD sebagai ajudan pribadi,” begitu bunyi surat pembatalan dilihat Senin (6/12/2021).

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Hillary membenarkan. Menurut dia penarikan tersebut berdasarkan permohonan dari Fraksi Partai NasDem.

“Disuruh partai menarik surat tersebut maksimal tanggal 6,” kata Hillary saat dihubungi Indozone, Senin (6/12/2021).

Menurut Anggota Komisi I DPR RI ini, permintaan menarik permintaan Ajudan Pribadi instruksi langsung dari Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali.

“(Disuruh) Ketua Fraksi,” tandasnya.

BACA JUGA: Ditegur Nasdem Karena Minta Ajudan dari TNI, Hillary Brigitta: Saya Tidak Minta Gratis

Sebelumnya Fraksi Partai NasDem di DPR bakal menegur anggotanya yakni Hillary Brigitta Lasut yang meminta ajudan dari prajurit TNI. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Fraksi NasDem di DPR Ahmad Ali.

"Yang pasti saya akan menegur karena itu tanpa koordinasi dari pada fraksi," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X