Polisi Sebut FBR dan Pemuda Pancasila Kuasai Tanah Negara Tanpa Hak & Melanggar Hukum

- Selasa, 14 Desember 2021 | 16:29 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 2 organisasi kemasyarakatan (ormas), yakni Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) menguasai 3 tiga bidang lahan tanah milik negara tanpa hak dan melanggar hukum.

Aset yang dikuasai oleh ormas Pemuda Pancasila sejak tahun 2004 di antaranya 1 bidang tanah dan bangunan 4 lantai berada di Ruko Perkantoran Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran.

"Yang pertama adalah laporan dari Lembaga Manajemen Aset Negara yang melaporkan bahwa salah satu aset milik Negara dan BPPN terkait kasus BLBI telah dikuasai tanpa hak oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto, Senin (13/12), mengutip Antara.

Selaku pengelola aset, Lembaga Manajemen Aset Negara mengatakan telah melakukan negosiasi sebanyak 2 kali, namun tidak menemukan kesepakatan dengan Pemuda Pancasila terkait pemanfaatan bangunan itu.

Petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan Satpol PP pun telah melakukan pengosongan dan penyegelan bangunan yang telah dijadikan markas tersebut oleh anggota PP.

Kemudian, 2 bidang tanah lainnya berada di kawasan eks Bandara Kemayoran, yakni Blok B2 dan B3 dengan luas masing-masing 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi.

"Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semi permanen yang tujuannya untuk disewakan," sambungnya.

Setyo memaparkan FBR menyewakan salah satu petak kios dengan tarif Rp3 juta per tahun. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT Oseania selalu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Atas perbuatan tersebut, Polres Metro Jakpus mengenakan sangkaan Pasal 387 juncto 167 KUHP.

Jajaran Polres Metro Jakpus pun masih melakukan pengembangan terkait pelaku penguasaan aset negara secara sepihak ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X