Warga Depok Mau Berkurban? Simak Nih Tata Caranya

- Rabu, 16 Juni 2021 | 08:34 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA/istimewa)
Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA/istimewa)

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di daerah itu. Hal itu untuk mengatur warga Depok yang ingin berkurban.

"Mengingat saat ini dalam situasi bencana non-alam wabah Covid-19, maka diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dikutip Antara, Rabu (16/6/2021).

Idris mengungkapkan, surat edaran yang diterbitkan pada 10 Juni tersebut, sebagai acuan menghadapi kegiatan kurban di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. 

Dia menjelaskan, surat edaran tersebut juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PD410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET./11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan, dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

"Pelaksanaan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru," tuturnya.

Baca Juga: Suka Duka Vika Cokronegoro Jadi Dokter Spesialis Penerbangan di Masa Pandemi

Sehingga, perlu dilakukan langkah-langkah penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan Covid-19 di tempat penjualan hewan kurban.

Menurut Idris, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penjualan hewan kurban, antara lain lapak penjualan hewan kurban yang menerapkan protokol kesehatan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta memenuhi aspek kesehatan manusia dan aspek kesehatan hewan.

Surat edaran tersebut juga menekankan tentang pentingnya memperhatikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat, juru sembelih harus memperlihatkan hasil tes cepat antigen ataupun tes usap PCR yang negatif.

Kemudian, adanya surat keterangan kesehatan hewan dari asal hewan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah hewan dan pemotongan hewan.

Pemotongan hewan kurban di luar RPH-R dengan izin dari camat setempat, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan serta tata cara pelaksanaan kurban dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Depok.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X