Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pemilik dan karyawan sebuah apotek karena menjual 'obat' untuk pasien COVID-19 dengan harga yang tidak wajar.
"Kedua pelaku yang diamankan yakni pemilik dan karyawan apotek berinisial RB dan LN," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, Jumat (16/7/2021).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa apotek tersebut menjual obat dengan harga terlalu mahal. Pihak apotek menjual Azithromycin Dihydrate 500 Mg yang seharusnya seharga Rp17 ribu menjadi Rp80 ribu.
Pelaku disebut sengaja menjual obat dengan harga tinggi untuk meraup keuntungan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar dan atau pasal 107 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," kata Kompol M Firdaus.