Sudah Jalani Pemeriksaan, Kasus Desak Made Darmawati Segera Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

- Sabtu, 5 Juni 2021 | 10:34 WIB
Desak Made Darmawati yang diduga melakukan penistaan agama. (YouTube)
Desak Made Darmawati yang diduga melakukan penistaan agama. (YouTube)

Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mualaf Desak Made Darmawati terus bergulir. Dalam waktu dekat ini, Polda Bali akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dikonfirmasi Jumat (4/6).

Pihaknya menerima tiga pengaduan terhadap Desak Made Darmawati atas kasus dugaan penistaan Agama dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Desak Made Darmawati telah dilaksanakan. Tiga penyidik Reskrimum Polda Bali, 31 Mei memeriksa terlapor selama 9 jam dari pukul 10.30 WIB di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat.

Setelah dilakukannya pemeriksaan, penyidik mengatakan bahwa ceramah yang diduga berisi penistaan agama Hindu tersebut terjadi di Jalan Menteng Raya Nomor 40, Jakarta Pusat, pada 15 November 2019, sekitar pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Karena pemeriksaan sudah dilaksanakan, tempat ceramah juga sudah dipastikan, berkas perkara segera dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X