Jokowi Ubah Aturan Boleh Rangkap Jabatan, Netizen Bercanda soal Kehebatan Rektor UI

- Rabu, 21 Juli 2021 | 14:21 WIB
Rektor UI Ari Kuncoro (ANTARA/Feru Lantara)
Rektor UI Ari Kuncoro (ANTARA/Feru Lantara)

Presiden Joko Widodo baru saja menganulir PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Pancasila (UI) yang sempat membuat Rektor UI, Ari Kuncoro "digoyang" isu rangkap jabatan. Rektor UI kini diperbolehkan rangkap jabatan dan hal tersebut menjadi sorotan netizen di media sosial Twitter.

Sebagaimana diketahui, Ari Kuncoro sebelumnya dikritik karena rangkap jabatan sebagai rektor dan juga Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) Tbk.. Namun kini Agus nampaknya bisa bernapas lega karena Jokowi mengeluarkan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021.

Baca Juga: Berkat Jokowi, Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BRI, Rupanya Segini Gajinya

Di PP terbaru ini, presiden mengizinkan rektor dan wakil rektor UI rangkap jabatan di BUMN atau swasta, selama bukan di posisi direksi. Dalam aturan baru rektor dan wakil rektor dilarang secara spesifik rangkap jabatan di posisi "direksi" tak lagi "pejabat".

"Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta." Demikian aturan baru Pasal 35 huruf C PP Nomor 75 Tahun 2021.

Aturan baru tersebut menjadi sorotan banyak netizen di media sosial Twitter. Bahkan Rektor UI masuk dalam salah satu trending topic dengan 68.400 cuitan.

Banyak yang bersikap sarkas dan mengeluarkan candaan mengenai Presiden Jokowi yang bergerak cepat 'melindungi' rektor UI yang sebelumnya dikritik karena rangkap jabatan.

Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri.
Rektor UI ....

-
Beberapa cuitan candaan terkait Rektor UI. (Twitter)

Banyak netizen yang menimpali Tweet itu dengan candaan mengenai betapa hebatnya sosok Rektor UI yang membuat Presiden Jokowi mengubah peraturan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X