Nekat! WNA Papua Nugini Edarkan Ganja di Papua Berujung Diciduk Polisi

- Sabtu, 24 Juli 2021 | 14:50 WIB
WNA PNG pengedar ganja diciduk polisi di Papua. (Dok Humas Polda Papua).
WNA PNG pengedar ganja diciduk polisi di Papua. (Dok Humas Polda Papua).

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap pria pelaku pengedar narkotika jenis ganja di Jayapura. Pelaku ternyata merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini atau Papua New Guinea (PNG).

"Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pelaku pengedar narkotika jenis ganja beserta puluhan barang bukti di seputaran Expo Waena Distrik Heram beberapa hari lalu," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021).

Pelaku sendiri diketahui berinisial SK (20) yang ditangkap pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 pukul 16.20 WIT di Anjungan Expo Waena. Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang masuk ke polisi.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan ini. Barang bukti yang disita antara lain 24 paket ganja siap edar.

"Diduga narkotika jenis ganja tersebut akan diedarkan pelaku SK di wilayah Waena dan sekitarnya lantaran barang bukti yang diamankan sudah di paket kecil-kecil namun, kami masih mendalami hal tersebut," beber Ali.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini.

Atas perbuatannya, tersangka SK dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman belasan tahun bui.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X