PPKM Darurat Diperpanjang, Pimpinan Komisi IX DPR Beri Sejumlah Catatan

- Rabu, 21 Juli 2021 | 08:45 WIB
Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Warga mengendarai motor melintasi di Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Pimpinan Komisi IX DPR memberikan sejumlah catatan terhadap PPKM Darurat terkait perpanjangan PPKM Darurat ini.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan pengumuman perpanjangan PPKM Darurat oleh Presiden Jokowi ini memberikan kepastian kepada masyarakat yang sudah menunggu apakah diperpanjang atau tidak.

Namun Melki memberikan catatan agar konsep PPKM Darurat yang dibuat oleh pemerintah ini dapat segera disosialisasikan ke masyarakat agar niat menekan angka kenaikan Covid-19 bisa teralisasi.

"Untuk itu konsep ini harus segera disosialisasikan dan dijalankan sehingga niat pemerintah untuk menekan kenaikan angka Covid-19 dan tetap menjaga kapasitas rumah sakit dan aspek ekonomi sosial juga terjaga dengan baik," kata Melki kepada Indozone, Rabu  (21/7/2021).

Untuk catatan kedua, lanjut dia, di sektor hulu dan hilir harus menjadi ujung tombak dalam menahan mobilitas dan menjalankan protokol kesehatan dengan benar. Sehingga pelayanan rumah sakit tetap ideal dan optimal tanpa adanya kelebihan pasien.

Baca Juga: 1.324 Pasien Covid-19 Kota Bogor Dinyatakan Sembuh, Kadis Kesehatan: Seluruhnya 21.624

"Untuk itu juga sektor hulu harus diperkuat dengan kapasitas rumah sakit, baik itu obat, alat kesehatan harus disiapkan dan benar-benar dipastikan siap untuk menjaga sektor hilir untuk tetap menjaga pelayanan kesehatan kita yang ideal, optimal, baik bagi pasien Covid-19 maupun pasien penyakit lainnya," jelas Melki.

Kemudian catatan ketiga, politikus Partai Golkar ini berkata terkait dengan kecepatan untuk segera melakukan proses penanganan kepada masyarakat yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

Di mana komitmen Presiden Jokowi memberikan  keyakinan bahwa bagi pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri mereka juga tetap akan dibantu, melalui pola semacam telemedicine atau dikontak oleh tenaga kesehatan.

"Di samping itu, juga obat yang diberikan juga bisa tetap dilakukan dan bagi pasien isolasi mandiri yang di rumah ataupun isolasi terpusat yang perlu ditangani rumah sakit bisa segera juga dibawa ke rumah sakit," papar Melki.

Lebih lanjut catatan yang keempat terkait dengan sektor ekonomi. Untuk para UMKM akan diberikan kelonggaran dalam perpanjangan PPKM Darurat ini dengan regulasi dan pembatasan khusus.

"Tentunya ini juga harus diawasi ataupun dikontrol dengan ketat oleh semua pihak, khususnya oleh aparat penegak hukum, TNI, Polri maupun Satpol PP agar kelonggaran yang diberikan ini, dengan jadwal tertentu, dengan kapasitas tertentu ini bisa dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan terkait dengan Covid-19 yang lagi meninggi saat ini," tandas Melki

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Presiden Jokowi menyebutkan, PPKM akan dilonggarkan pada 26 Juli jika kasus Covid-19 di Indonesia turun.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X