Permohonan Rehabilitasi Anji Dikabulkan, Proses Hukum Tetap Berjalan

- Rabu, 23 Juni 2021 | 15:52 WIB
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji . (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji . (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sudah menerima hasil assessment dari tersangka Erdian Anji Prahartanto alias Anji. Hasilnya, Anji direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo. Kombes Ady menyebut hasil asesement Anji menyebutkan jika BNNP DKI merekomendasikan agar Anji dilakukan proses rehab.

"(Hasil asesement) baru kami ambil, (hasilnya) direkomendasi rehabilitasi," kata Kombes Ady dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebut Anji masih berada di rutan Polres Jakbar. Nantinya, polisi akan menyerahkan Anji ke tempat rehabilitasi untuk dilakukan proses rehab.

"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa(ke rumah rehab)," beber Ronaldo.

Lebih jauh Ronaldo menyebut meski Anji direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi, polisi tetap melanjutkan kasusnya.

"Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," kata Ronaldo.

Seperti diketahui, musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan narkotika jenis ganja. Dalam kasus ini, polisi menyita 30 gram ganja milik Anji.

Hasil pengecekan urine Anji menyatakan jika Anji positif mengkonsumsi ganja. Setelah dinyatakan positif, Polres Jakbar sendiri sudah menetapkan Anji sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X