Sempat Dinyatakan Bebas, Kejari Aceh Besar Vonis 200 Bulan Penjara Ayah yang Perkosa Anak

- Kamis, 24 Juni 2021 | 20:04 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (photo/INDOZONE/ilustrasi)
Ilustrasi pelecehan seksual. (photo/INDOZONE/ilustrasi)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi ayah yang tega perkosa anak kandungnya ke Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Jantho Aceh Besar, setelah Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya memvonis 200 bulan penjara.

"Ini hari kita eksekusi, kita dapatkan di kawasan Banda Aceh, ini kita lagi dalam perjalanan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis (24/6) dikutip dari ANTARA.

Wahyu mengatakan, saat penangkapan terdakwa kooperatif atau tidak melakukan perlawanan. Kemudian, sebelum dieksekusi ke Rutan Jantho, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani rapid test.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Siap Mendampingi Simpatisan yang Diamankan Polisi

"Ini kita bawa dulu ke Kejari untuk dilakukan rapid test, setelah itu baru kita bawa ke Rutan Jantho," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Muhadir, mengatakan bahwa setelah dilakukan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terdakwa oleh Mahkamah Syari'yah Jantho sebelumnya, dan mengabulkan permohonan kasasi.

"Permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan MA, dengan pidana penjara 200 bulan," kata Muhadir yang saat ini berdinas di Kejari Kabupaten Bireuen itu.

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan ayah korban ini divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu.

Terdakwa Muhammad Akbar (MA) dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.

Tak terima putusan itu, JPU Kejari Aceh Besar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2021 lalu, atau tujuh hari vonis bebas terdakwa oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho.

Akhirnya permohonan kasasi JPU Aceh Besar tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X