Anggota DPR Tuntut Oknum Polisi yang Perkosa Remaja di Mapolsek Dihukum Maksimal

- Jumat, 25 Juni 2021 | 10:11 WIB
Briptu Nikmal Idwar, pelaku pemerkosaan remaja perempuan di Mapolsek Jailolo Selatan (Istimewa)
Briptu Nikmal Idwar, pelaku pemerkosaan remaja perempuan di Mapolsek Jailolo Selatan (Istimewa)

Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati mendesak oknum polisi bernama Brigadir Satu (Briptu) Nikmal Idwar, yang memperkosa remaja perempuan 16 tahun di kantor Polsek Jailolo Selatan, harus dihukum maksimal dan dipecat.

"Itu perbuatan tercela yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi masyarakat," kata Sari Yuliati, Kamis (24/6/2021).

Diketahui, peristiwa ini terjadi di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Utara, Maluku Utara. Kala itu, korban dan temannya diamankan polisi tanpa alasan yang jelas, dengan menggunakan mobil patroli.

Dalam pemeriksaan terpisah, salah satu korban diperkosa oleh Briptu Nikmal. Polda Malut telah turun tangan menangani kasus ini.

Polisi akan menerapkan Pasal 80, 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

"Di tengah institusi Polri yang sedang berusaha keras memperbaiki citra kepolisian dengan sebaik-baiknya, apa yang dilakukan oknum itu justru menghancurkannya. Oleh sebab itu pelaku harus dipecat dan dihukum seberat-beratnya. Hal ini jangan sampai menurunkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap Polri," katanya.

Selain hukuman maksimal yang harus diterima oleh pelaku, Sari Yuliati juga meminta agar tersangka dipecat karena telah melanggar kode etik Polri.

"Pecat, hukum seberat-beratnya, Komisi III akan mengawal kasus ini," tegasnya.

Dia juga meminta korban diberikan perhatian dan perlindungan maksimal karena pasti mengalami trauma.

"Kami juga meminta Komnas HAM dan KPAI serta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk memantau dengan ketat perkembangan jiwa korban," pungkas Sari.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X