Polisi di Lombok Timur Tembak Rekannya Sesama Polisi hingga Tewas, Kapolres Turun Tangan

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:08 WIB
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono ketika menjadi inspektur upacara pemakaman Anm. Briptu HT di Gontoran Timur, Lombok Barat, NTB, Selasa (26/10/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono ketika menjadi inspektur upacara pemakaman Anm. Briptu HT di Gontoran Timur, Lombok Barat, NTB, Selasa (26/10/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Seorang polisi yang bertugas di Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Bripka MN (38) tega menembak rekannya sesama polisi, Briptu HT (26) hingga tewas.

Penembakan tersebut terjadi pada Senin (25/10/2021), di salah satu rumah di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Bripka MN diketahui menggunakan senjata api laras panjang V2 Sabhara Polri untuk menembak Briptu HT.

Senjata laras panjang itu ia ambil diam-diam dari markasnya tanpa izin atasnnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, Briptu HT tewas pada pukul 11.20 WITA. Jasadnya pertama kali ditemukan oleh seorang warga dalam kondisi bersimbah darah.

Di lokasi di mana jasadnya ditemukan, terdapat dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senjata laras panjang V2 Sabhara Polri yang digunakan oleh Bripka MN.

Setelah menghabisi nyawa Briptu HT, Bripka MN lantas mengembalikan senpi V2 Sabhara Polri itu ke tempatnya bertugas. Saat itu dia mengaku kepada rekannya bahwa ia baru saja menembak Briptu HT.

"Jadi setelah pelaku melakukan penembakan, dia kembali ke polsek dan menginformasikan ke rekan kerjanya di polsek kalau dia baru selesai melakukan penembakan terhadap korban," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono usai menghadiri pemakaman Briptu HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (26/10/2021).

Herman mengatakan, Bripka MN dijebloskan ke Rutan Polres Lombok Timur. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Untuk proses hukumnya, Herman memastikan akan berjalan sesuai prosedur penanganan.

"Yang bersangkutan sudah kami proses, kami lakukan penahanan. Baik proses pidana maupun KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sedang kita jalankan," tegas Herman.

Kasus ini tengah didalami oleh Polres Lombok Timur. Herman mengungkapkan, dari pemeriksaan awal, Bripka MN diduga mengambil senpi laras panjang tersebut dari tempatnya bertugas secara diam-diam tanpa sepengetahuan maupun izin dari atasan.

Seharusnya, kata Herman, penggunaan senpi laras panjang V2 Sabhara Polri tersebut harus dengan seizin pimpinan karena senpi tersebut merupakan inventaris kepolisian.

"Karena berada di polsek, jadi penggunaannya harus seizin kapolsek, SOP-nya seperti itu," ujar dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X