Anggota DPR Nilai Penempatan Polri di Bawah Kementerian Sangat Berbahaya

- Selasa, 4 Januari 2022 | 10:12 WIB
Ilustrasi atribut kepolisian. (Istimewa)
Ilustrasi atribut kepolisian. (Istimewa)

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen Agus Widjojo agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional, sangat membahayakan kehidupan politik dan demokrasi.

Menurut Didik, jika Polri di bawah langsung sebuah kementerian, maka muncul rasa kekhawatiran bisa digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Apalagi jika kementerian itu dipimpin oleh sosok yang berasal dari partai politik.

"Dalam kehidupan politik dan demokrasi beberapa tahun belakangan ini, cukup mengkawatirkan jika Polri ditaruh di bawah kementerian. Sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi di tubuh Polri untuk kepentingan politik praktis," kata Didik kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Dilanjutkan Didik, selama ini kehadiran Polri di politik seharusnya netral, dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik apapun.

"Padahal kehadiran Polri di politik harus netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis," tegas dia.

Namun demikian, politikus Partai Demokrat ini berujar penempatan Polri di bawah Presiden bukan berarti polisi bisa melakukan berbagai aksi arogansi dan membuat posisinya tidak tersentuh. Justru sebaliknya, Polisi tetap harus mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam mengemban tugas konstitusional.

Baca juga: PM Haiti Jadi Target Percobaan Pembunuhan Kelompok Bersenjata

Lebih lanjut dia mengutarakan jika ide atau gagasan agar Polri di bawah Kementerian tertentu harus dikaji lebih dalam lagi secara utuh dan komprehensif. Jangan sampai malah menjadi langkah mundur karena Polri menjadi alat politik dan terlibat di dalam politik praktis.

"Tentu ide dan gagasan tentang penempatan Polri di bawah kementerian harus dikaji lebih dalam lagi secara utuh dan komprehensif. Jangan sampai menjadi langkah mundur dan polisi menjadi alat politik, dan bahkan menarik kembali Polri ke politik praktis," terang Didik.

Dalam sistem ketatanegaraan, Didik menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, secara eksplisit menegaskan kedudukan Polri berada di bawah presiden. Kemudian dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) menyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Mendasarkan kepada hal tersebut, terang Didik, perlu dipahami bila seluruh aturan dan kebijakan terkait dengan Polri, bukan tanpa kesengajaan Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden.

"Pertimbangan kewenangan pemerintah pusat dalam urusan keamanan dan urusan hukum yang tidak bisa didelegasikan kepada pemerintah daerah, maka perlu alat negara untuk menjalankan operasionalisasi kewenangan itu, yang salah satunya didelegasikan ke Polri," tandas Didik.

Sebelumnya, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo pada akhir tahun 2021 mengusulkan agar Kementrian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional  dibentuk. Nantinya, kata Agus, Polri berada di bawah kementrian tersebut.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X