Temuan BPK Terkait Kelebihan Bayar Gaji PNS, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan

- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 00:28 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/8/2021) malam. (photo/ANTARA/Ricky Prayoga)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/8/2021) malam. (photo/ANTARA/Ricky Prayoga)

Terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan DKI kelebihan bayar gaji PNS hingga Rp862,7 juta, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemprov setempat telah mengembalikan sebagian dana tersebut.

"Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp860 juta. Sebesar Rp200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp600 juta sedang proses (pengembalian)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/8) malam dikutip dari ANTARA.

Hal ini sendiri, kata Riza, adalah karena permasalahan pendataan antara pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif menjadi PNS.

"Ini karena ada kesalahan pendataan, terlalu cepat diinput sehingga ada kelebihan bayar. Akan tetapi, ini tidak masalah karena semua akan dikembalikan," ucap Riza.

Riza menegaskan bahwa pemprov setempat akan menyelesaikan persoalan ini, bahkan pihaknya telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

Baca juga: Novel Baswedan Nilai pimpinan KPK Tidak Berniat Perjuangkan Pegawai

"BKD dan keuangan akan menyelesaikan ini. Targetnya kami kejar secepatnya untuk menyelesaikan ini, jadi semua akan dipertanggungjawabkan," katanya.

Sebelumnya, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020 hingga jumlahnya mencapai Rp862,7 juta.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada tanggal 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X