Pemborosan Anies Dibongkar BPK, dari Masker, Rapid Test, dan Bayar Gaji Pegawai Meninggal

- Jumat, 6 Agustus 2021 | 10:44 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan (Antara)
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan (Antara)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar berbagai kelebihan bayar atau pemborosan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta di bawah arahan Gubernur Anies Baswedan. Simak ulasannya:

Kelebihan bayar masker N95

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan membayar masker respirator N95 sebesar Rp5,8 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI 2020.

Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo pada Kamis (5/8/2021).

BPK melaporkan bahwa Pemprov DKI membeli masker N95 dari dua perusahaan berbeda, yakni PT IDS dan PT ALK. Permasalahan muncul karena harga masker yang dibeli dari dua perusahaan ini berbeda pula, meski jenisnya sama.

"Permasalahan itu mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp5.850.000.000," kata BPK.

Dinkes DKI membeli total 89 ribu masker dari PT IDS sebanyak tiga kali. Di pembelian pertama, harganya adalah Rp70 ribu. Selanjutnya pada pembelian kedua dan ketiga, harganya turun jadi Rp60 ribu.

Namun, pada pembelian masker untuk PT ALK, Dinkes DKI memesan 195 ribu unit masker dengan harga tiap satuannya mencapai Rp90 ribu.

BPK kemudian melakukan konfirmasi dan ternyata PT IDS sebenarnya sanggup jika melakukan pengadaan masker Respirator N95 sebanyak 200 ribu pcs dan stok tersedia.

Namun, entah kenapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian masker jenis serupa kepada PT ALK. BPK menilai PPK tidak cermat dalam mengelola keuangan daerah secara ekonomis.

Seharusnya, pembelian mempertimbangkan mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah.

BPK meminta Pemprov DKI mengedepankan asas yang menguntungkan bagi negara dengan memilih pengadaan barang yang lebih murah dan kualitas yang sama.

"Jika mengadakan barang yang berjenis dan kualitas sama, seharusnya melakukan negosiasi harga minimal dengan harga barang yang sama atas harga respirator (N95) lainnya yang memenuhi syarat atau bahkan lebih rendah dari pengadaan sebelumnya," tulisnya.

Kelebihan bayar alat rapid test

BPK juga menyatakan Pemprov DKI Jakarta kelebihan bayar dengan nilai hingga mencapai Rp1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test COVID-19 pada 2020 lalu.

BPK mengatakan Pemprov DKI memakai dua jasa pengadaan rapid test Covid-19, dengan merk serupa, dalam waktu berdekatan, tapi harganya berbeda.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X