Kasus Dugaan Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Didakwa 12 Tahun Penjara

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 17:16 WIB
Kiri: Tersangka prostitusi online Cynthiara Alona (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso). Kanan: (Instagram/queenalona_sexyangel).
Kiri: Tersangka prostitusi online Cynthiara Alona (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso). Kanan: (Instagram/queenalona_sexyangel).

Terkait kasus dugaan prostitusi anak yang menjerat Cynthiara Alona, pada Kamis (5/8), ia baru saja selesai menjalani sidang perdananya.

Sidang tersebut dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dan digelar secara virtual.

Didampingi oleh dua orang rekannya, yakni AA dan DA menghadirkan sidang tersebut dari rumah tahanan secara online.

"Kami lakukan secara virtual karena kondisi COVID-19. Kami cari aman dan kami adakan tertutup karena korbannya anak-anak," kata Depot Dariarma, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (5/8).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Cynthiara Alona dijerat dengan pasal 88 Undang Undang Perlindungan Anak, kemudian pasal 296 KUHP, dan terancam 12 tahun penjara.

Baca juga: Apresiasi Telah Berjuang di Olimpiade, Pemerintah Aceh Hadiahkan Rumah untuk Nurul Akmal

"Hari ini pembacaan dakwaan. Dakwaannya terkait Pasal 88 jo Pasal 76 e UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun (penjara)," ujar Depot Dariarma.

Sekedar informasi, pihak kepolisian beberapa waktu lalu menggerebek sebuah hotel di kawasan Tangerang karena digunakan sebagai tempat prostitusi online. Hotel tersebut ternyata diketahui milik Cynthiara Alona.

Polisi pun menangkap Cynthiara bahkan sempat menetapkannya sebagai tersangka. Cynthiara ditangkap karena perannya sebagai pemilik hotel.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X