Cewek Aceh Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali, Divonis Berhubungan Badan Tanpa Ikatan Nikah

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 22:22 WIB
Puluhan warga manyaksikan seorang terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh. (Foto/AP)
Puluhan warga manyaksikan seorang terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh. (Foto/AP)

Seorang gadis usia 19 tahun terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya pingsan usai mendapat hukuman cambuk 100 kali.

Wanita berinisial ZV itu dinilai telah terbukati melakukan zinah dengan pasangan nonmuhrimnya, dicambuk di Lapas kelas II-B Blangpidie, Aceh, Jumat (1/10/2021).

“Dia pingsan setelah mendapatkan hukuman cambuk. Tapi langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan, Jumat (1/10/2021).

M Agung menyebutkan kalau terpidana merupakan warga Kecamatan Babahrot, Abdya.

ZV dihukum cambuk bersama pasangannya berinisial AM (18) warga Kecamatan Tangan-Tangan juga mendapat hukuman yang sama yakni dicambuk 100 kali.

-
Seorang wanita menutup wajahnya usai dihukum cambuk di Aceh. (Foto/Dailymail)

 

Mereka divonis telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.

Pasangan itu dinilai melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bukan kali ini saja, sebelumnya hukuman cambuk juga digelar Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh terhadap sepasang kekasih.

Pasangan bernama Junaidi dan Wahyuni dihukum total 200 kali cambuk.

Eksekusi berlangsung di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jumat (5/2/2021)

"Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dengan algojo didatangkan langsung dari Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, dikutip dari Antara.

Pelaksanaan hukuman cambuk sempat dijeda beberapa kali karena kedua terpidana nyaris jatuh karena kesakitan. Terpidana wanita bahkan sempat menangis tak kuat menahan sakitnya dicambuk.

Dihamili Adik Sendiri Hingga Melahirkan, Remaja di Aceh Malah Terancam Dicambuk 100 Kali
Setelah diperiksa kondisinya, hukuman cambuk tetap dilakukan hingga genap 100 kali.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X