Demokrat Optimis Menangkan Proses Hukum di MA Lawan Kubu Meoldoko

- Sabtu, 2 Oktober 2021 | 11:34 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (kiri), memberi Penghargaan Capaian Seumur Hidup kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) (ANTARA/Genta T Mawangi)
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (kiri), memberi Penghargaan Capaian Seumur Hidup kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) (ANTARA/Genta T Mawangi)

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya sangat optimis memenangakan proses hukum atas uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung.

Adapun uji materi ini diajukan oleh Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang atau kubu Moeldoko dengan kuasa hukumnya yaitu Yusril Ihza Mahendra. Menurut Herzaky Partai Demokrat tidak gentar dan akan menghadapi proses hukum tersebut secara optimis dan upaya optimal.

Baca Juga: Gugatan soal AD/ART Partai Demokrat Disebut Mahfud Tak Guna, Yusril Beri Jawaban Begini

“Seperti Ketum AHY sampaikan, kami tidak gentar. Kami akan hadapi. Pak Yusril itu kalau jadi pengacara itu tidak selalu menang kok. Apalagi kami yakin kami di pihak yang benar," kata Herzaky kepada Indozone, Sabtu (2/10/2021).

Apalagi, kata Herzaky, Menko Polhukam Mahfud MD pun turut mengatakan jika gugatan AD/ART ke MA ini tidak akan gunanya. Sehingga dengan pandangan tersebut diyakininnya gugatan tersebut tak akan menang.

"Pak Menko Mahfud juga sudah sampaikan, JR Yusril tidak ada gunanya. Hanya menarik rupiah KSP Moeldoko saja. Bukti bahwa Yusril tidak selalu menang, cek saja di internet. Jadi dengan izin Allah, kami akan hadapi proses hukum ini. Insya Allah, kami akan memenangkannya,” tutur Herzaky.

Selain itu, Herzaky menceritakan bahwa Partai Demokrat memang berencana menggunakan Yusil sebagai pengacara, tapi kerja sama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP yang ditunjuk menemui tim Yusril, harganya tidak masuk akal mengingat posisi DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar.

Seminggu kemudian Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan hasil KLB dengan Ketua Umum Moeldoko. Artinya, keyakinan Partai Demokrat benar, bahwa Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar secara hukum dan sah diakui Pemerintah.

"Kemudian tiga bulan lalu, sekitar bulan Juni 2021, Partai Demokrat mendapatkan informasi bahwa ada rencana judicial review dari KSP Moeldoko," jelas Herzaky.

Sebelumnya, KSP Moeldoko juga sempat memimpin rapat bersama timnya terkait gugatan di PTUN, bertempat di kediamannya di Komplek Mewah Jalan Kencana Indah, di dekat kawasan bukit golf Pondok Indah Jakarta Selatan. Adapun Rencana Judicial Review itu dimatangkan pada awal Agustus melalui pertemuan di rumah Moeldoko di Jalan Lembang Menteng. 

Menurut informasi, rumah di jalan Lembang yang sering dijadikan tempat berpolitik kelompok KLB sebenarnya adalah rumah negara, tepatnya milik Angkatan Darat.

Rapat awal Agustus di rumah KSP Moeldoko Jalan Lembang tersebut, dihadiri oleh Dokter Hewan Joni Alen dan Marzuki Ali. Rapat itu diawali dengan Zoom Meeting antara KSP Moeldoko dengan Yusril. Baru kemudian dilakukan rapat bersama Tim Yusril terkait teknis pelaksanaannya.

“Nah ini yang jadi persoalan. Namanya juga ditunjuk sebagai pengacara, ya pasti ada rupiahnya. Ada kontraknya. Kok sekarang Pak Yusril berkoar-koar soal demi demokrasi. Ini yang bikin kader Demokrat marah. Sudahlah Bung Yusril, akui saja pembelaan terhadap KSP Moeldoko ini demi rupiah bukan demi demokrasi, maka itu akan lebih masuk akal dan diterma oleh kita semua,” urai Herzaky.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X