Ini Peran 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

- Rabu, 29 September 2021 | 12:31 WIB
Suasana Blok C2 pasca kebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang. (ANTARA FOTO/Handout/Bal/aww)
Suasana Blok C2 pasca kebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang. (ANTARA FOTO/Handout/Bal/aww)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diketahui baru saja menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang. Ketiga tersangka baru ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tiga tersangka itu terdiri dari dua pegawai Lapas dan satu napi. Peran tersangka napi berinisial JMN diketahui memasang listrik.

"Pertama, satu warga binaan inisial JMN. Ini lalainya karena memasang instalasi listrik, kabel-kabel disana yang dia bukan sebagai ahli dibidangnya," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Tersangka selanjutnya yakni PBB yang merupakan pegawai lapas. PBB diketahui memiliki tanggung jawab terhadap pemasangan instalasi listrik.

Baca juga: Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

"PBB ini diatasnya warga binaan. Dia pegawai lapas yang punya tanggung jawab disini yang suruh memasang instalasi listrik," beber Yusri.

Tersangka terakhir yakni berinisial RS. RS diketahui atasan dari PBB yang bertugas di bagian umum Lapas Klas I Lapas Tangerang.

"RS ini atasan langsung dari PBB. Jabatanya sebagai bagian umum di Lapas Klas I Tangerang," kata Yusri.

Sekedar informasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten ludes terbakar pada Rabu, 8 September 2021 dini hari. Tercatat, ada sebanyak 41 orang yang tewas akibat insiden ini.

Menyusul daftar korban tewas, ada sejumlah korban luka lainnya yang akhirnya dinyatakan tutup usia. Sejumlah pihak pun diperiksa oleh pihak kepolisian termasuk pejabat Lapas Klas I Tangerang.

Sebelumnya Polda Metro Jaya sendiri sudah menetapkan tiga orang petugas lapas sebagai tersangka dalam kasus ini dengan sangkaan Pasal 359 KUHP. Hari ini, polisi kembali menetapkan satu napi dan dua pegawai lapas sebagai tersangka karena kealpaan atau kelalainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X