Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Pinjol Ilegal!

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 20:09 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau yang biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia juga memerintahkan jajaranya membuat satgas untuk menangani kasus ini.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus," kata Jenderal Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Instruksi Kapolri ini merupakan buntut dari instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu dirinya memerintahkan kasus pinjol benar-benar ditangani.

"Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," beber Sigit.

Tindakan represif disebut Kapolri dengan cara membuat satgas khusus untuk menangani kasus ini. Instruksi ini juga berlaku untuk jajaranya di seluruh Indonesia.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait," kata Sigit.

BACA JUGA: Hampir Menangis di Bareskrim, Tamara Bleszynski Harap Dapat Keadilan

Lebih jauh Sigit juga meminta jajaranya untuk membuat posko pengaduan terkait hal ini. Dia juga meminta jajaranya untuk aktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini.

"Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," pungkas Sigit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X