Kronologi Guru Besar USU Tersangka Kasus UU ITE, Cuit 'Bandit Dipimpin Bupati Taput'

- Rabu, 30 Juni 2021 | 17:56 WIB
Guru besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk jadi tersangka. (Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Guru besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk jadi tersangka. (Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf Leonard Henuk resmi ditetapkan Polres Tapanuli Utara sebagai tersangka terkait UU ITE gara-gara cuitannya di media sosial Facebook.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka," kata Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing kepada Indozone, Rabu (30/6/2021).

Walton Baringbing mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk.

"Kita juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli bahasa, ITE dan pidana. Terkait dengan postingan itu kita sudah menemukan bukti permulaan yang cukup," sebutnya.

Dalam postingan Yusuf Leonard Henuk di media sosial Facebook yang membuat dirinya dilaporkan Martua Situmorang pada 17 Mei 2021, Prof Henuk diketahui memposting: "CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN-TARUTUNG, MALU KALIPUN KAU, SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN-TARUTUNG."

Dalam laporan ini pelapor Martua Situmorang menyertakan bukti dengan melampirkan screenshot foto profil pelapor.

Pelapor kedua atas nama Alfredo Sihombin melapor ke Polres Tapanuli Utara pada 22 April 2021.

-
Guru besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk. (Istimewa)

 

Dia melaporkan akun Facebook Yusuf Leonard Henuk postingan kalimat: "Saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput" pada tanggal 26 April 2021.

Awal perseteruan dan saling balas di media sosial dilatarbelakangi tuduhan Prof Henuk terkait dukaan pemalsuan titel 'Drs' Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan.

Rinto Maha kuasa hukum Prof Yusuf Leonard Henuk merasa terkejut terkait penetapan status kliennya sebagai tersangka. 

Pasalnya selama ini sudah dilakukan proses mediasi untuk menengahi proses hukum antara kliennya dengan Nikson Nababan.

"Ini kan sedang proses mediasi, tapi tiba-tiba kok kita dengar kabar Prof Henuk jadi tersangka," kata Rinto Maha.

Rinto menyebutkan kalau kliennya dengan Bupati Taput saling melaporkan ke pihak berwajib.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X