PNS Dishub DKI yang Ditangkap karena Narkoba Sudah Dipecat secara Tidak Hormat

- Jumat, 30 April 2021 | 17:41 WIB
Ilustrasi sabu. (Istimewa)
Ilustrasi sabu. (Istimewa)

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui bahwa salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung kasus narkoba dan ditangkap polisi di Aceh adalah anak buahnya.

Dikarenakan kasus tersebut, menurut Syafrin anak buahnya yang bertugas di Suku Dinas (Sudin) Jakarta Selatan telah diberi hukuman, yakni dengan diberhentikan secara tidak hormat.

"Sekarang sedang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan bahwa oknum PNS yang diketahui berinisial HH (37) tersebut sudah setahun terakhir tidak pernah masuk kerja.

"Oknum tersebut memang benar adalah pegawai staf di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, tapi setahun ini sudah tidak pernah masuk kerja," terangnya.

BACA JUGA: Viral Bocah 12 Tahun Kendarai Truk Tronton, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak

Seperti diketahui sebelumnya, Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi, menyebutkan, saat penangkapan PNS DKI Jakarta itu ditemukan alat hisap sabu yang diletakan di atas meja makan.

AKP Rustam mengatakan, HH (37) merupakan warga Cempaka Baru, DKI Jakarta yang saat ini berada di Banda Aceh, ia diringkus polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram.

“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya, serta menemukan alat hisap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” ucap Rustam Nawawi, di Banda Aceh.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X