Pemerintah Setuju Merevisi 4 Pasal UU ITE untuk Hilangkan Multitafsir, Ini Daftarnya

- Rabu, 9 Juni 2021 | 10:01 WIB
Ilustrasi berselancar di dunia maya (Pexels)
Ilustrasi berselancar di dunia maya (Pexels)

Pemerintah memutuskan merevisi terbatas UU ITE dengan melakukan pengubahan pada empat pasal. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan revisi terbatas ini satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yaitu pasal 45C.

"Ada empat pasal yang akan direvisi. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36, ditambah satu Pasal 45C, itu tambahannya," ujar Mahfud, Selasa (8/6/2021).

Revisi terhadap 4 pasal UU ITE ini bertujuan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi. Kebijakan ini diambil setelah menerima masukan dari kelompok masyarakat sipil.

Namun, pengubahan 4 pasal tersebut tak berarti pemerintah UU ITE secara keseluruhan.

"Kita perbaiki, tanpa mencabut UU itu karena masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita dalam dunia digital," ucap Mahfud.

Mahfud juga mengklaim bahwa revisi terbatas ini sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.

"Tadi kami melaporkan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ucap Mahfud.

Dia menambahkan, Kemenkumham akan menyusun draf revisi UU ITE itu dan hasilnya akan segera disampaikan ke DPR.

Dalam waktu dekat SKB tiga kementerian/lembaga, yaitu Polri, Kemenkominfo dan Kejagung akan meluncurkan pedoman penafsiran UU ITE.

"Prinsipnya Presiden minta segera diluncurkan. Kami jadwalkan dalam minggu ini (diteken), paling lambat minggu depan. Semua sudah selesai, tinggal diluncurkan, kami sedang mencari waktu," ujarnya.

Pedoman tafsir UU ITE ini, akan digunakan sambil revisi UU ITE dibawa ke proses legislasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X