Komunitas Sepeda Batal Gelar Aksi Protes Jalur Road Bike di JLNT

- Minggu, 13 Juni 2021 | 10:23 WIB
uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)
uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

Komunitas sepeda Bike To Work (B2W) Indonesia dengan Koalisi Pejalan Kaki, Road Safety Association Indonesia, dan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel batal menggelar aksi 'Black Day Action' yang rencananya dilakukan, Minggu (13/6/2021) di Jalan Layang Non Tol (JLNT)

Hal tersebut diputuskan setelah berlangsung pertemuan antara B2W Indonesia dan pimpinan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pagi tadi. Pertemuan itu pun disebutkannya telah menyepakati beberapa hal.

Ketua B2W Indonesia, Poetoet Soedarjanto menyebutkan diskusi merupakan jalan yang layak ditempuh untuk mendapatkan masukan bagi perumusan kebijakan yang adil bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca Juga: Sepeda Road Bike Boleh Masuk JLNT, tapi Sepeda Biasa & Sepeda Motor Tidak, Ini Alasannya

"Sebagai 'simbol' kesepakatan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mencopot rambu terpasang yang mengandung kalimat "kecuali road bike"," ucap Poetoet dalam keterangannya.

"Pencopotan direncanakan dilakukan dengan kehadiran pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini juga akan menjadi simbol berakhirnya waktu masa uji coba JLNT untuk road bike," tambahnya.

B2W Indonesia, Koalisi Pejalan Kaki, Road Safety Association Indonesia, dan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel akan menghormati kesepakatan apa pun yang didapat dari forum diskusi tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Tidak bertentangan dengan prinsip road safety, dan tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam bersepeda guna menghindari gap antara pesepeda kaya dan pesepeda miskin," tandas Poetoet.

Seperti diketahui aksi protes B2W itu diawali karena dispensasi yang diberikan kepada road bike untuk menggunakan jalur JLNT, padahal hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 38 tahun 2004.

"Di mana salah satu alasan mengapa motor dilarang melintasi JLNT adalah faktor keselamatan, di antaranya karena faktor angin kencang," terang komunitas B2W.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X