BPJS Jadi Syarat Wajib Urus SIM dan STNK, Mabes Polri Butuh Waktu untuk Sosialisasi

- Selasa, 22 Februari 2022 | 20:45 WIB
Peserta BPJS Kesehatan menunjukkan kartunya. (ANTARA NEWS/Nirkomala)
Peserta BPJS Kesehatan menunjukkan kartunya. (ANTARA NEWS/Nirkomala)

BPJS Kesehatan nantinya akan dijadikan syarat wajib untuk pengurusan SIM maupun STNK. Mabes Polri sendiri menyebut hal tersebut membutuhkan waktu dalam hal sosialisasi kepada masyarakat.

Jubir Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut terkait kebijakan tersebut, pihaknya harus lebih dulu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tak hanya itu, proses sosialiasi kepada masyarakat juga membutuhkan waktu.

"Polri harus koordinasi dengan instansi terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," kata Kombes Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Selain itu, Hendra menyebut saat ini pihaknya tengah menggodok regulasi untuk disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk menjadi landasan ketika kebijakan tersebut sudah mulai berjalan.

Baca juga: Ponpes di Karawang Terbakar, 8 Santri Meninggal Dunia

"Proses harus dilakukan oleh kepolisian RI adalah yang pertama, menyempurnakan regulasi khususnya Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor yang wajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu aktif BPJS," beber Hendra.

Lebih jauh Hendra menyebut jika mengacu kepada Inpres tersebut, pelayanan yang diwajibkan menyertai kartu BPJS yakni kepengurusan BPKB sampai ke tahap STNK.

"Bila cermati instruksi di atas maka instruksi meliput semua pelayanan regident ranmor mulai dari pelayanan pertama unit BPKB sampai ke berbagai macam pelayanan STNK yang merupakan produk turunan layanan BPKB," pungkas Hendra.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X