ASN di Siak yang Menolak Vaksinasi Akan Diberi Sanksi

- Kamis, 20 Mei 2021 | 09:00 WIB
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Senin (5/4/2021). (ANTARA/Irwansyah Putra)
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Senin (5/4/2021). (ANTARA/Irwansyah Putra)

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Budhi Yuwono menyampaikan bahwa akan ada sanksi bagi pegawai dan honorer yang sengaja tidak mau divaksinasi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ini untuk kesehatan kita bersama, makanya semuanya divaksin. Kalau menolak akan terkena sanksi sesuai Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Budhi di Siak, Rabu (19/5/2021).

Program vaksinasi COVID-19 di Siak, lanjutnya, sudah dilaksanakan secara bertahap sudah dilaksanakan di beberapa kecamatan. Selain pegawai dan honorer sasaran vaksin ini sudah meluas, seperti untuk warga lanjut usia, penghulu, dan perangkat kampung untuk menerima vaksin.

ASN maupun honorer tidak divaksin apabila yang bersangkutan ada riwayat penyakit sehingga tidak bisa divaksin. Budhi menyebutkan saat ini stok vaksin di Kabupaten Siak sebanyak 13.000 dan targetnya seluruh masyarakat Kabupaten Siak akan divaksin.

Dirinya berharap seluruh masyarakat Siak divaksin guna mencegah penyebaran virus COVID-19 meskipun saat ini jumlahnya sebenarnya belum mencukupi untuk seluruh masyarakat.

Untuk divaksin ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat menyangkut kondisi kesehatan dalam rentang waktu tertentu. Dokter pelaksana Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Mempura Liza Novita mengatakan, sebelum menerima vaksin COVID-19, penerima vaksin harus diskrining oleh petugas.

Proses skrining, katanya, adalah tindakan pencegahan, menjaga agar tidak terjadi apa-apa pada si penerima vaksin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X