Pengusaha Tak Masalah Gaji Pekerja Dihitung per Jam, Asalkan...

- Jumat, 27 Desember 2019 | 13:52 WIB
Ilustrasi (Pixabay/Werner Heiber)
Ilustrasi (Pixabay/Werner Heiber)

Belum selesai polemik Kartu Pra Kerja dan juga PNS bekerja dari rumah, kini muncul lagi isu ketenagakerjaan, yakni gaji karyawan dihitung perjam dengan alasan efektifitas dan peningkatan kinerja karyawan. 

Kalangan pengusaha sebenarnya menyambut baik wacana tersebut, tetapi dengan sejumlah catatan, yakni kebijakan tersebut terlebih dahulu harus dibahas secara komprehensif dengan berbagai stakeholder terkait, termasuk pengusaha dan serikat pekerja.

"Kebijakan ini harus terlebih dahulu di diskusikan lebih konferehensif dengan semua stakeholder agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan yang  berujung ketikdakpastian," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang kepada Indozone, Jumat (27/12). 

Bagi pengusaha dan dunia industri, lanjut Sarman, format pengupahan yang berjalan sejauh ini mengarah ke peningkatan produkvitas kinerja dari karyawan. 

"Secara prinsip setuju. Apalagi mengarah pada format pengupahan perjam sangat dibutuhkan tenaga kerja yang memiliki produktifitas dan kompetensi yang tinggi," tuturnya. 

Namun demikian, bukan berarti format tersebut tanpa tantangan.

Menurutnya, format pengupahan per jam tersebut menarik bagi industri, tetapi secara kebijakan dan aturan harus disusun secara transparan. 

"Format ini sangat menarik bagi industri tapi harus memiliki kebijakan dan aturan yang ketat, terbuka dan transparan karena dengan format ini para pekerja dituntut untuk meningkatkan produktifitasnya masing-masing," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, sistem pengupahan baru berbasis produktivitas sedang disiapkan oleh pemerintah melalui skema RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja.

Pemerintah memang belum terang-terangan mengungkapkan formula sesungguhnya, tapi ada beberapa hal prinsip yang akan jadi pijakan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sendiri mengatakan, jumlah jam kerja per minggu masih mengacu sebanyak 40 jam maksimal.

Selain itu, sistem pengupahan baru nantinya memakai prinsip fleksibelitas waktu kerja bagi para pekerja.

"Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu hitungannya perjam. Saya mau sampaikan terkait dengan ini kita sounding pengusaha dan serikat pekerja mereka memahami. Nanti pengaturannya akan kita atur," kata Ida.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X