Berikut Perjalanan Kasus Ratna Sarumpaet

- Kamis, 26 Desember 2019 | 21:27 WIB
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Antara News/Genta Tenri Mawangi)
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Antara News/Genta Tenri Mawangi)

Dengan mengantongi Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SKPB) Ratna Sarumpaet akhirnya dinyatakan dapat menghirup udara bebas oleh Kementerian Hukum dan Ham.

Ibunda Artis Atika Hasiholan ini sebelumnya dinyatakan bersalah akibat terbukti menyebarkan kabar bohong alias hoax mengenai penganiayaan yang dialami dirinya.

Awal kegaduhan

Kasus bermula pada awal Oktober 2018, dimana Ratna Sarumpaet dikabarkan dianiaya oleh sekelompok orang ketika sedang berada di Bandung yang mengakibatkan wajahnya mengalami lebam. 

Hal itu diperkuat dengan sejumlah foto yang menunjukkan wajah Ratna yang lebam dan bengkak.

Kabar tersebut bahkan memicu capres kala itu Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) menggelar konferensi pers meminta keadilan agar pelaku segera ditangkap.

Namun seiring viralnya kasus ini Ratna Sarumpaet akhirnya mengaku jika ia hanya merekayasa kabar ini. Ratna pun menggelar konferensi pers dan berharap kegaduhan ini segera berakhir.

Ratna mengaku jika foto lebam wajahnya itu bukan akibat penganiayaan melainkan efek setelah menjalani bedah plastik di RS Bina Estetika Jakarta pada 21 September 2018

Ratna ditangkap polisi

Pada tanggal 4 Oktober 2018 Ratna akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta sesaat sebelum bertolak ke Cile untuk menghadiri 'The 11th Women Playwrights International Conference 2018.

Setelah penangkapan, Ratna pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa selama 1,5 jam.

Ratna pun disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pada 5 Oktober pun Polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan.

Bahkan kasus ini menyeret beberapa tokoh seperti Amien Rais, Said Iqbal hingga Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ratna pun sempat mengajukan penahanan kota dengan alasan kesehatan pada 12 Oktober. Namun sayang permohonannya itu ditolak polisi.

Sidang dan vonis

Sidang perdana kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet pun digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Februari 2019.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X