Ratna Sarumpaet Bebas, Netizen: Tobat ya Bu..!!

- Kamis, 26 Desember 2019 | 13:48 WIB
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). (Antara/Sigid Kurniawan)
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). (Antara/Sigid Kurniawan)

Ratna Sarumpaet yang tidak lain adalah terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks akhirnya menghirup udara bebas hari ini, Kamis (16/12). Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, kliennya tersebut dinyatakan bebas dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur, setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan.

 "Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Kabar bebas bersyarat Ratna Sarumpaet ini lagi-lagi menarik perhatian warganet khususnya di Twitter. Beragam reaksi dilontarkan dari netizen yang nampaknya tahu persis apa yang membuat Ratna Sarumpaet bisa dipenjara.

Pemilik akun @Boemi_Pertiwa12 mencuit, dengan bebasnya Ratna Sarumpaet membuka peluang ada 'sinetron' lain lagi yang lebih menyeramkan yang dibuat.

Sementara pemilik akun @dennyed merasa kaget dengan kabar bebasnya Ratna Sarumpaet.

"Lho... Gak kerasa ya, kapan masuknya tau-tau udah keluar aja," tulisnya.

Ada juga dari pemilik akun @Candraasmara85 yang berharap setelah bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet bertobat.

"Ratna Sarumpaet bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara. Ya wess laahh... Tapi tobat ya bu. Ntong sakali kali deuy," tulis pemilik akun tersebut.

Beragam reaksi juga terus bermunculan dan meramaikan linimasa Twitter baik itu yang mendukung maupun yang menyayangkan keputusan bebas bersyarat tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X