Anies Baswedan Pastikan Akan Tindak Pelanggar Aturan PSBB

- Kamis, 2 Juli 2020 | 00:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). (photo/ANTARA/Fauzi Lamboka)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). (photo/ANTARA/Fauzi Lamboka)

Terkait memasuki masa perpanjangan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan melakukan penindakan terhadap pelanggar.

"Kalau tentang pelanggaran akan ditindak, jika anda menemukan silahkan laporkan, pasti akan kami tindak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7) dilansir ANTARA.

Anies menyatakan hal itu saat ditanya mengenai temuan masih beroperasinya tempat hiburan malam (diskotek, bar, griya pijat atau spa) saat PSBB transisi fase 1, serta ada juga pelanggaran restoran yang beroperasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

"Saya minta kepada semua untuk ambil sikap tanggung jawab selama belum diizinkan, jangan lakukan (beroperasi)," ucap Anies.

Saat ini, pihak Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan tinjauan ulang (review) terkait dengan hal-hal yang sebelumnya tidak diizinkan namun seiring dengan perpanjangan PSBB transisi fase 1 selama 14 hari dimulai 3 Juli 2020 untuk mulai direlaksasi.

Namun dirinya tidak merinci sektor apa saja yang akan dilakukan tinjauan ulang.

"Nanti akan diumumkan," ucap Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X