Soal Pengecilan Ukuran Petak Makam, Pemprov DKI: Enggak Mungkin

- Senin, 1 Februari 2021 | 15:30 WIB
Petugas menggali liang lahat untuk jenzah Covid-19 di TPU Bambu Apus (ANTARA FOTO/Fauzan)
Petugas menggali liang lahat untuk jenzah Covid-19 di TPU Bambu Apus (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ivan Murcahyo memastikan kalau pengecilan luas petak makam tidak bisa dilakukan.

Ia menyebut, standar luas petak sebuah makam memiliki ukuran 2,5 x 1,5 meter persegi. Apabila dikecilkan, maka kemungkinan besar jenazah tidak akan muat untuk dimasukan ke liang lahad.

"Kalau mengecilkan petak makam saya rasa enggak mungkin, pertama itu menyulitkan kita, petugas untuk melakukan prosesinya," ucap Ivan kepada awak media, Senin (1/2/2021).

"Karena ada yang turun untuk Muslim kan keluarga ada yang turun. Kalau itu dikecilkan, enggak pantas lah saya rasa," tambahnya.

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi kesulitan lahan, Ivan menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memangkas ukuran petak makam. Melainkan dengan mengoptimalkan lahan-lahan yang bisa dipakai untuk menambah luas makam.

"Tapi sebenarnya yang memungkinkan adalah kita mengoptimalisasi lahan-lahan untuk bisa difungsikan lebih banyak untuk perpetakan makam," terang Ivan.

Seperti diketahui sebelumnya, Pengawas Pelaksana Khusus Pemakaman Covid-19 TPU Bambu Apus Muhaimin melakukan pemangkasan petak makam yang semula 2,5 x 1,5 meter, menjadi 1,2 x 2,2 meter persegi per lubangnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X