Pemprov DKI Belum Tetapkan Formulasi Kewajiban THR, Ini Alasannya

- Jumat, 9 April 2021 | 13:35 WIB
Ilustrasi uang. (photo/REUTERS/Nyimas Laula)
Ilustrasi uang. (photo/REUTERS/Nyimas Laula)

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya belum memutuskan formulasi kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan untuk karyawannya. Andri menyebut bahwa pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat soal aturan THR.

"Kami dari provinsi akan menunggu kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja," kata Andri, Jumat (9/4).

Andri melanjutkan, sembari menunggu arahan dari pemerintah pusat, pihaknya tak menutup diskusi dengan asosiasi pengusaha untuk mencari jalan tengah formulasi THR terhadap sektor usaha yang masih belum stabil atas dampak pandemi Covid-19.

"Kalau umpamanya masukan usulan dari serikat menyebutkan THR dibayar full. Kalau dari asosiasi seperti kemarin karena memang beralasan kondisi Covid masih belum berakhir. Jadi usulan boleh-boleh saja," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hattarto mengatakan, pemberian THR harus dilakukan guna mendorong konsumsi dalam negeri pada saat menjelang Lebaran. Sehingga para perusahaan diminta agar memberikan THR tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

"Tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR," katanya usai sidang rapat kabinet, Rabu (7/4).

Airlangga menegaskan, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan. Sebab pemerintah juga sudah memberikan berbagai insentif kepada perusahaan agar tetap bisa tumbuh di tengah pandemi Covid-19.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X