Kemenhub Ancam Maskapai Penerbangan yang Langgar Larangan Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

- Jumat, 9 April 2021 | 09:47 WIB
Ilustrasi transportasi udara (Pexels)
Ilustrasi transportasi udara (Pexels)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto menegaskan ada sanksi yang menanti bagi badan usaha sektor transportasi udara yang melanggar larangan mudik.

Seperti diketahui, seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama 6 Mei hingga 17 Mei 2021 untuk mencegah masyarakat mudik Lebaran 2021.

“Kami akan memberikan sanksi  administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Novie, dikutip Jumat (9/4/2021).

Transportasi udara yang dilarang beroperasi selama masa Idul Fitri 2021 berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga.

Badan usaha niaga yang akan melakukan penerbangan, dihimbau agar menggunakan izin rute existing atau mengajukan persetujuan penerbangan (flight approval) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Memang, ada pengecualian bagi warga untuk bisa terbang dalam periode tersebut, yaitu perjalanan dinas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Selain itu, kegiatan penerbangan dalam rangka pemulangan WNI dan WNA, operasional angkutan kargo, perintis dan operasional lainnya diperbolehkan untuk melakukan penerbangan dengan izin dari Kemenhub.

“Larangan sementara penggunaan transportasi udara akan diawasi oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal, otoritas bandara, satgas udara dan pemda setempat. Kami lakukan pengawasan dan dikoordinasikan di setiap chekcpoint, bandara atau hub di Indonesia,” katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X