Dibongkar Mahfud MD, Kerugian Negara akibat Kasus BLBI Rupanya Mencapai Rp109 Triliun

- Senin, 12 April 2021 | 15:10 WIB
Uang ganti rugi korupsi BLBI dari terpidana Samadikun Hartono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Uang ganti rugi korupsi BLBI dari terpidana Samadikun Hartono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap total kerugian negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ternyata mencapai Rp109 Triliun lebih.

"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejagung. Tadi menghitung (kerugian BLBI) Rp109 lebih, hampir Rp110 triliun, jadi bukan hanya Rp108 triliun," kata Mahfud, Senin (12/4/2021).

Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan perhitungan terkait kerugian negara atas kasus BLBI.

"Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian," jelasnya.

Sayangnya, pemerintah tak bisa menolak putusan MA yang meniadakan hukum pidana dari kasus BLBI.

"MA kan sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silakan lapor ke KPK. Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi," tuturnya.

Seperti diketahui, MA telah memutuskan kasus BLBI pada Juli 2019. Dalam keputusan dijelaskan bahwa kasus tersebut tidak ada pidananya.

Kemudian saat KPK mengumumkan SP3, pemerintah pun langsung membuat tim.

"Jadi masyarakat kan curiga wah itu membuat perdata menghilangkan pidana? Memang sudah hilang. Tapi kalau masih ada, bukannya hilang, memang sudah diputus tidak ada pidananya itu oleh Mahkamah Agung," katanya.

Sekali lagi, Mahfud menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan SP3 kasus Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI, melapor ke KPK jika punya barang bukti.

"Kalau KPK masih mau terus awasi masyarakat masih punya data lain silahkan ke KPK, kita kan pidananya ini negara harus selamatkan uang Rp109 triliun. Misalnya nanti tahun ini dapat berapa, tahun depan dapat berapa, itu adalah uang negara yang meskipun rugi jika dibandingkan dengan kucuran pada tahun 1998, ini tetap harus diselamatkan," papar Mahfud.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X