Terungkap! Tersangka Pembunuhan Kalibata City Kuras Uang Korban Rp97 Juta di Rekening

- Kamis, 17 September 2020 | 19:31 WIB
Konferensi pers kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jaksel. (photo/INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jaksel. (photo/INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan motif ekonomi menjadi pemicu pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.

"Motif ingin menguasai harta milik korban," Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Nana menjelaskan ada dua pelaku dalam kasus ini, yakni seorang pria berinisial DAF (26) dan perempuan berinisial LAS (27).

Awalnya LAS berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder. Dari perkenalan itu, LAS kemudian mengetahui bahwa korban mempunyai kemampuan finansial yang cukup tinggi hingga muncul niat untuk menguasai harta korban.

"Untuk modus operandi adalah mereka berkenalan dan mereka mengetahui korban mengetahui memiliki finansial dan berencana menghabisi korban dan mengambil barang-barang korban," katanya.

LAS kemudian bersekongkol dengan DAF yang merupakan kekasihnya untuk menghabisi nyawa korban dan menguasai harta benda milik korban.

Tersangka LAS mengajak korban untuk menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban yang diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu (33).

Irjen Nana mengatakan para pelaku menguras uang korban sebanyak Rp97 juta rupiah. Cara pengambilan uang korban pun dengan cara menarik di ATM korban karena pelaku sudah mengetahui pin korban.

"Mereka menguras rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, emas, motor N-max dan menyewa rumah di Depok untuk mengubur korban," tutur Nana.

Kini tersangka diganjar dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pun cukup berat yaitu hukuman mati.

"Penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP," kata Nana.

Hukuman dari ketiga pasal itu disebut Nana cukup berat. Salah satunya yakni hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Pasal 340 KUHP hukumannya pidana mati," tegas Irjen Nana.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X