Sejumah warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang Operasi Yustisi di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2020).
Sidang Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, memberikan sanksi kepada pelanggar dengan membayar denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu dan hukuman sosial menyapu jalan.