Jadi Tersangka, FPI Sebut Rizieq Shihab Tetap Tenang

- Jumat, 11 Desember 2020 | 10:54 WIB
Tim hukum FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Tim hukum FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka di kasus hajatan pernikahan putrinya. Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) menyebut pasca penetapan status tersangka HRS tetap merasa tenang.

Salah satu pengacara FPI, Aziz Yanuar mengatakan Rizieq Shihab tidak berkomentar apa-apa pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, ia disebutnya tetap tenang.

"Tidak (komentar), beliau cukup tenang," kata Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Aziz menyebut kabar Rizieq Shihab saat ini tetap sehat. Namun, untuk keberadaan Rizieq Shihab, Aziz belum mau membeberkannya.

"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf," beber Aziz.

BACA JUGA: Hadir di Pemakaman 6 Laskar FPI, Haikal Hassan: Mereka Sekarang Bersama Rasulullah SAW

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Polri pun sudah memeriksa perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur dan Wagub DKI Jakarta.

Setelah proses penyidikan yang panjang, polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Habib Rizieq hingga Ketua Umum FPI Sobri Lubis pun menjadi tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga mencekal seluruh tersangka. Pencekalan itu dilakukan selama 20 hari.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X