Polri Berhasil Tangkap Pembobol Data Pribadi Denny Siregar

- Jumat, 10 Juli 2020 | 18:46 WIB
Bareskrim Polri berhasil menangkap pembobol data pribadi Denny Siregar. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Bareskrim Polri berhasil menangkap pembobol data pribadi Denny Siregar. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Pelaku pembobolan data pribadi milik pegiat media sosial Denny Siregar berhasil ditangkap. Pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial FPH yang merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya.

"Kemarin pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan bahwa tersangka merupakan karyawan outsourcing di GraPARI Telkomsel Rungkut Surabaya, dan memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.

"Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," ungkapnya.

"Jadi didapatlah bahwa si tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan jadi tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama DS," tambah Reinhard.

Diketahui, setelah membobol data pribadi milik Denny Siregar, tersangka lalu mengambil foto data tersebut, dan kemudian dikirimkan ke akun Twitter yang bernama @opposite6890.

"Data tersebut yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890," tutupnya.

Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X