Dianggap Kecolongan karena Kasus Jiwasraya, Ketua MPR Dukung Pembubaran OJK 

- Sabtu, 11 Juli 2020 | 11:41 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Terkuaknya kasus Jiwasraya, dimana uang nasabahnya yang mencapai belasan triliun raib dan kasusnya belum juga selesai hingga kini, menjadi salah satu sorotan Ketua MPR RI yang juga Wakil Ketua Kadin, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet. Bahkan, karena dianggap gagal menjalankan tugas pengawasan, Bamsoet mendukung DPR RI apabila mereka memutuskan untuk membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pengadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam," ujar Bamsoet, di Jakarta, Sabtu (11/7/2020). 

Mantan Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan ini menilai DPR RI dan pemerintah tak perlu ragu membubarkan OJK yang notabene dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011. Lebih baik mengoreksi dibanding membiarkan kesalahan berlarut dan akhinya rakyat yang menjadi korban.

"Pembentukan OJK tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris. Kenyataannya, FSA justru gagal menjalankan tugasnya dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis finasial global pada 2008. Pada tahun 2013, Inggris membubarkan lembaga OJK mereka (Financial  Service Authority). Jadi bukan hal yang mustahil apabila dalam waktu dekat kita membubarkan OJK. Apalagi kini situasi OJK sedang di titik nadi lantaran mendapat sorotan dari DPR RI, BPK, maupun Ombudsman," tutur Bamsoet.

Bamsoet mencontohkan, dalam permasalahan Ausransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), BPK mencatat bahwa OJK tak melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada jajaran pengelola statuter yang ditunjuk untuk merestrukturisasi AJBB, sehingga menyalahi UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian. 

Dalam IHPS I/2018, BPK menemukan penerimaan pungutan OJK 2015-2017 sebesar Rp493,91 miliar belum diserahkan ke negara, penggunaan penerimaan atas pungutan melebihi pagu sebesar Rp9,75 miliar, gedung yang disewa dan telah dibayar Rp412,31 miliar tetapi tidak dimanfaatkan, utang pajak badan OJK per 31 Desember 2017 sebesar Rp901,10 miliar belum dilunasi.

"Di skandal Jiwasraya dengan gamblang menunjukan betapa lemahnya self control mekanisme pengawasan di internal OJK. Sebagaimana OJK Inggris (FSA) yang tak mampu mendeteksi kondisi keuangan bank penyedia kredit perumahan The Northern Rock. Setelah membubarkan FSA pada tahun 2013, Inggris mengembalikan sistem pengawasannya ke Bank Sentral. Sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia," pungkasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X