Jokowi Cabut Investasi Miras, Haji Lulung Gelar Syukuran, 'Bangsa Ini Telah Diselamatkan'

- Rabu, 3 Maret 2021 | 21:17 WIB
Haji Lulung dan Rhoma Irama (ANTARANEWS)
Haji Lulung dan Rhoma Irama (ANTARANEWS)

Ketum Bamus Betawi Abraham Lunggana alias Haji Lulung menggelar syukuran sebagai ungkapan terima kasih atas keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan investasi minuman keras pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Lulung menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah karena mau mendengarkan suara dari berbagai ormas Islam dan tokoh agama yang menolak aturan tersebut.

Menurut Lulung, miras hanya akan menghancurkan tatanan sosial serta merusak generasi bangsa.

"Terima kasih Pak Jokowi, bangsa ini telah diselamatkan dari peredaran dan bahaya miras," kata Lulung di Posko Rumah Aspirasi Haji Lulung Abraham Lunggana (HALAL), Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu (3/3/2021).

Legislator DPR RI asal Dapil 3 DKI Jakarta ini juga sebelumnya mengaku sempat khawatir lantaran dibukanya kran investasi minuman keras tersebut rentan dimaknai sebagai langkah pemerintah melegalkan peredaran miras secara bebas di kampung-kampung.

"Alhamdulillah, pemerintah akhirnya menyadari bahaya kebijakan investasi miras ini. Kalau tidak, masyarakat di kampung-kampung bisa menganggap pemerintah menghalalkan orang minum miras, ini berbahaya sekali," ujar Lulung.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencabut aturan investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini disampaikan Jokowi melalui video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.

Jokowi mengungkap alasannya mencabut aturan miras tersebut. Dia mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam. 

Seperti diketahui, aturan izin investasi miras mengundang beragam pendapat masyarakat. Ada yang pro, namun tak sedikit pula yang kontra.

Izin investasi sebelumnya hanya diberlakukan di empat provinsi. Yakni Papua, NTT, Bali dan Sulawesi Utara.

Dari keempat daerah itu, Papua satu di antara yang menolak.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X