Pernyataan MUI Soal Izin Investasi Miras, 'Bangsa Ini Dilihat Sebagai Objek Eksploitasi'

- Minggu, 28 Februari 2021 | 22:36 WIB
Ilustrasi minuman keras. (Pexels/Sven van Bellen)
Ilustrasi minuman keras. (Pexels/Sven van Bellen)

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut buka suara terkait izin investasi minuman keras di sejumlah daerah.

Menurut Anwar, aturan yang membolehkan industri minuman keras dapat memicu eksploitasi.

“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Anwar dikutip dari ANTARA, Minggu (28/2/2021).

Anwar mengatakan, aturan yang menjadikan industri miras sebagai usaha terbuka akan merugikan masyarakat. Peraturan tersebut, kata dia, akan membuat peredaran miras menjadi semakin terbuka.

Anwar juga menilai regulasi miras cenderung lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada rakyat.

“Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa Perpres No 10 Tahun 2021 akan memicu maraknya miras oplosan, ilegal dan palsu. 

"Ini sangat sering terjadi. Aparat kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap para pelakunya," kata dia.

Ia mengatakan, mayoritas masyarakat Indonesia menolak miras. Pasalnya, produk itu dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminalitas. 

Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar
alam bawah sadarnya.

"Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X