Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, meninggal dunia.
Kepergian Fedrik berbarengan dengan peringatan HUT Ke75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin (17/8/2020).
Fedrik sempat dikabarkan mengalami komplikasi penyakit. Namun belakangan pihak kejaksaan menyebut Fedrik terpapar Covid-19.
Dia menghembuskan nafas terakhir usai dirawat beberapa hari di RS Pondok Indah Bintaro, Jakarta.
Beberapa hari sebelum jatuh sakit dan dirawat, Fedrik dikabarkan pulang kampung ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Idul Adha lalu.
Kepergian Fedrik menggegerkan publik. Sebab kematiannya hanya berselang hitungan bulan pascamemberi tuntutan kontroversial terhadap dua pelaku penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK, Novel Baswedan.
Berikut beberapa fakta mengenai sosok Fedrik.
1. Komplikasi Penyakit
Sebelum dinyatakan positif Covid-19, Fedrik sempat dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami komplikasi pemyakit.
Hal ini disampiakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
"Infonya sakit komplikasi penyakit gula," ujar Hari dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).
Tak lama berselang, Hari menyatakan bahwa Fedrik meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Hal ini terungkap berdasar hasil rapid test dan swab test.
"Yang bersangkutan terpapar Covid-19," katanya kepada wartawan.
2. Pulang Kampung
Pada Idul Adha akhir Juli 2020 lalu, Fedrik sempat pulang ke kampung halamannya di Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Tak lama setelah itu, Fedrik jatuh sakit dan langsung dirawat di rumah sakit.