Pria 41 Tahun Hamili dan Bawa Kabur Bocah di Bawah Umur, Jual Sepeda Motor Orangtua Korban

- Jumat, 21 Agustus 2020 | 21:36 WIB
Polisi menangkap WG (41), Jumat (21/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Polisi menangkap WG (41), Jumat (21/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Aksi lelaki bernama WG (41) berakhir di tangan Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020).

WG merupakan lelaki yang menghamili serta membawa lari gadis di bawah umur, F (13).

Dalam melancarkan aksinya, WG memperdaya F dengan berpura-pura akan bertanggung jawab terhadap ulahnya itu.

F yang masih berusia di bawah umur akhirnya termakan dengan buaian WG dan nekat kabur dari rumahnya.

Saat itu, F telah melahirkan bayi hasil hubungan dengan WG.

"Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtuanya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Selama pelariannya, WG membawa F kabur ke daerah Jawa Barat. Dia mencoba mengecoh petugas dengan cara terus berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.

Menurut petugas, WG dan F telah menjalin hubungan selama dua tahun. Yakni sejak F masih berusia 1 tahun.

Demi mencukupi kebutuhan hidup, WG menjual barang-barang orangtua F, seperti sepeda motor.

Saat ini, kata Arsya, mereka masih berupaya mengembalikan mental F yang terguncang.

"Kami menggandeng KPAI untuk membantu memulihkan fisik dan mental korban karena masih mengalami guncangan berat," kata Arsya.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap WG di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/8/2020) dinihari.

Dia ditangkap karena telah menghamili dan membawa kabur gadis di bawah umur, F.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X