Begini Penjelasan Baleg DPR Soal RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas Prioritas 2021

- Rabu, 24 Maret 2021 | 17:34 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. 

Perihal tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan mengapa pihaknya setuju RUU IKN masuk ke prolegnas prioritas tahun 2021. Salah satunya karena di dalam UU Cipta Kerja sudah terbentuk lembaga investasi.

“Bahwa kenapa kita setuju, pertama karena di UU Cipta Kerja sudah terbentuk lembaga pembiayaan investasi, dana abadi, sehingga nanti kemungkinan nanti dalam proses pembiayaan IKN itu akan digunakan lewat pembiayaan lembaga investasi itu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Ia mengakui bila ada perdebatan itu wajar terjadi di masyarakat terkait RUU IKN ini terkait pembiayaan. Menurutnya bila pembiayaan investasi tidak terbentuk maka kemungkinan pemindahan Ibu Kota bakal sulit karena ruang fiskal sangat terbatas

“Karena ruang fiskal kita sangat terbatas, apalagi di masa pandemi refocusing semua angaran dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi,” tuturnya.

“Kan masalahnya cuma satu terkait IKN ini, tentu hasil kajian dari Bappenas dan penyusunan RUU ini sudah sangat matang, satu-satunya kendala yang kita miliki hanya proses pembiayaan. Kalau seandainya pembiayaan investasi tidak terbentuk maka kemungkinan barang ini akan sulit, karena ruang fiskal kota sangat terbatas, apalagi di masa pandemi  refocusing semua anggaran dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi,” imbuhnya.

BACA JUGA: Penyuap Edhy Prabowo Mengakui Ada Permintaan "Fee" Rp5 Miliar, Bisa Dicicil

Lebih lanjut Supratman menekankan tentunya pemindahan Ibu Kota sudah dikaji secara matang oleh pemerintah. Dimana mempunyai tujuan untuk pemerataan pembangunan di Indonesia.

“Sekarang kan kalau kita melihat, apa sih tujuan pemindahan IKN (Ibu Kota Negara) itu kan sudah sangat gamblang dari Presiden memberikan gambaran bahwa ini dalam rangka menciptakan pemeratan pembangunan, sehingga akses kepada pemerintah pusat bisa dijangkau oleh semua wilayah,” jelasnya.

Politikus Partai Gerindra ini memaparkan, bila Ibu Kota Negara dipindahkan bakal memberi dampak positif pertumbuhan di daerah-daerah yang bersangkutan.

“Dan kalau kemudian Ibu Kota Negara ini pindah otomatis memberi dampak pertumbuhan pada daerah yang bersangkutan, jadi wilayah timur indonesia akan semakin berkembang, Sulawesi dan lainnya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan 33 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Namun pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2021.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X