Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita hamil berinisial TML (25). Wanita ini ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus rekrutmen karyawan di PT Waskita Karya Persero.
Kasus itu sendiri terungkap setelah Podla Metro Jaya mendapat laporan dari PT Waskita terkait penipuan dengan mencatut nama perusahaan itu. Dalam aksinya, TML berperan sendiri dengan cara membuat website.
"Ini kasus manipulasi data juga hampir mirip dengan kasus Bank BNI dengan cara menawarkan orang melamar kerja cuma ini dengan nama PT Waskita Persero dengan menggunakan logo PT yang juga dipalsukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: PBNU Berharap Masyarakat Tak Takut Disuntik Vaksin Covid-19
Singkat cerita, polisi berhasil menangkap tersangka d ikediamannya di Sulsel namun tidak dilakukan penahanan karena tersangka dalam keadaan hamil. Modusnya, tersangka membuka rekrutmen mengatasnamakan PT Waskita. Setelah para korban tertarik, tersangka mulai meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi. Polisi sendiri masih mendalami terkait keuntungan yang diperoleh tersangka.
"Setelah kita buka laptop tersangka, kita temukan akun-akun lain yang sudah disiapkan menyangkut masalah rekruitmen beberapa kantor-kantor lain yang ditemukan di laptop yang bersangkutan," beber Yusri
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 35 Junto 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.