Berkas Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan ke Polri

- Rabu, 9 September 2020 | 18:42 WIB
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Djoko Tjandra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus surat sehat dan surat jalan Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri. Pengembalian berkas itu karena Kejagung menilai masih ada yang kurang dalam berkas perkara itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana. Pihak Kejagung menyatakan berkas kasus itu belum lengkap setelah pihaknya melakukan gelar perkara bersama penyidik Bareskrim Polri.

"(Berkas) belum (lengkap), masih diberi petunjuk (P19)," kata Fadil saat dihubungi wartawan, Rabu (9/9/2020).

Fadil enggan merincikan terkait poin-poin apa saja yang dinilai pihaknya belum lengkap. Sebab, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi penyidikan.

"Tidak mungkin saya beritahu substansinya," ungkap Fadil.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari surat jalan dan surat sehat yang dikeluarkan oleh Polri kepada buronan kelas kakap, Djoko Tjandra. Dua surat tersebut dikeluarkan atas peran eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kasus ini pun juga menyeret pengacara dari Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking yang statusnya juga sudah sebagai tersangka. Bareskrim menyebut Anita berperan menjadi penghubung antara Djoko Tjandra dengan BJP PU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono sebelumnya menyampaikan jika pihaknya sudah merampungkan berkas perkara tahap pertama dalam kasus ini. Pihaknya juga sudah menyerahkan berkas perkara itu ke Kejagung.

"Alhamdulillah pada hari ini kita sama-sama lihat untuk berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST telah rampung," kata Brigjen Awi, Jumat (4/9/2020).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X