Bahar Smith Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 19:19 WIB
Bahar Smith saat menghadiri sidang perkara penganiayaan dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung. (Photo/ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bahar Smith saat menghadiri sidang perkara penganiayaan dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung. (Photo/ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Berdasarkan laporan yang disampaikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kini kembali menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan.

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, di Bandung, seperti dilansir dari Antara, Selasa (27/10/2020).

Awalnya, gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018. Sementara itu, menurut penjelasan Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.

Meski begitu, Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu. Saat ini pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.

Di sisi lain, Bahar sendiri, saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiayaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X